Selasa, 27 Desember 2011

Pencatatan perkawinan di berbagai negara Islam dan landasan hukumnya




BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pembaharuan Hukum Islam terus berkembang di Negara-negara muslim, atau bukan muslim tapi memiliki mayoritas penduduknya muslim, disebabkan begitu kompleksnya problem yang muncul dipermukaan akan tetapi Al-Qur’an dan sunnah tidak menjelaskan secara eksplisit dan  implisit, di antara pembaharuan hukum Islam yang terjadi banyak pada bidang perkawinan, diantaranya aspek pencatatan perkawinan.
Terdapat fenomena yang menyakitkan, terutama pada posisi perempuan dan anak, perkawinan tanda adanya catatan dari PPN sebagai tugas dari pemerintah, menjadikan sewenang-wenangnya seorang lelaki yang tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan perkawinan setelah itu melepaskan tanggung jawabnya dalam menafkahi istri dan anak-anaknya, karena tak ada bukti otentik yang menjelaskan tentang adanya perkawinan, sehingga menyulitkan sang istri untuk menuntut haknya kepada pengadilan, ini slah satu problem sehingga melahirkan kebutuhan adanya pencatatan perkawinan.
Berkembangnya zaman, mayoritas negara-negara dengan islam sebagai agama resmi, atau  muslim menjadi mayoritas penduduk terbanyak di negara itu, mengharuskan adanya pencatatan perkawinan sebagai salah satu upaya-upaya untuk memastikan hukum. Lalu bagaimanakah pencatatan perkawinan menurut fiqh konvensional dan klasik, melihat tidak adanya dalil al Qur’an dan Sunnah yang terkait dengan pencatatan perkawinan.

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Bagaimana perbandingan pencatatan perkawinan di negara Islam ?
2.      Bagaimana perbandingan pencatatan perkawinan di negara Islam dengan Indonesia (KHI & uu perkawinan tahun 1974) ?
3.      Bagiamana pencatatan perkawinan dalam perspektif fiqih klasik dan konfensional ?



BAB II
PEMBAHASAN
I.                   PERBANDINGAN PENCATATAN PERKAWINAN DI NEGARA ISLAM
a.       IRAN
Iran menetapkan bahwa setiap perkawinan dan percerain harus dicatatkan. Perkawinan atau  perceraian yang tidak dicatatkan adalah satu  pelanggaran.
Upaya kodifikasi hukum Islam, khususnya hukum keluarga di Iran sebagai bagian dari hukum  perdata dilakukan pada tahun 1928-1935. Selanjutnya, pada tahun 1927, Menteri Keadilan Iran membentuk Komisi yang bertugas menyiapkan draft hukum perdata. Ketentuan yang berkenaan dengan hukum keluarga dan hukum waris lebih mencerminkan unifikasi dan kodifikasi hukum syari`ah, sedangkan ketentuan-ketentuan di luar itu diambil dari Kode Napoleon selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari`ah. Draft yang disusun oleh komisi tersebut kemudian ditetapkan sebagai Qanun Madani (Hukum Perdata) dalam tiga tahap, antara tahun 1928-1935
Hukum Perdata Iran  khususnya hukum waris dan hukum  keluarga didasarkan pada hukum tradisional Syi`ah Itsna Asy`ariyah (Ja`fari). Untuk materi hukum waris, hingga sekarang tetap diberlakukan tanpa ada perubahan sedangkan hukum perkawinan dan perceraian mengalami reformasi. Reformasi hukum ini telah beberapa kali dilakukan, namun upaya reformasi hukum yang dinggap cukup substansial dilakukan pada tahun 1967. Upaya ini kemudian menghasilkan Hukum Perlindungan Keluarga (Qanun Himayat Khaneiwada). Undang-undang ini bertujuan mengatur institusi perceraian dan poligami agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang.
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu materi reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Iran. Dalam hal ini, setiap perkawinan, sebelum dilaksanakan harus dicatatkan pada lembaga yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tentang pencatatan perkawinan ini merupakan pembaruan yang bersifat regulatory (administratif). Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak sampai mengakibatkan tidak sahnya pernikahan, namun terhadap pelanggarnya dikenai hukuman fisik, yaitu penjara selama satu hingga enam bulan (Hukum Perkawinan 1931, Pasal 1) Peraturan seperti ini tidak ditemui dalam pemikiran fiqh klasik, baik dalam mazhab Syi`i maupun Sunni.
b.      MESIR
Usaha untuk menetapkan pencatatan perkawinan di Mesir di mulai dengan terbitnya Ordonasi 1880 yang berisi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pegawai-pegawai pencatat nikah dan dasar-dasar pemilihan dan pengangkatan mereka serta menyerahkan pelaksananan pencatatan  nikah kepada kemauan para pihak yang berakad dan pertimbangan kepentingan mereka. Ordonasi tahun 1880 itu diikuti dengan  lahirnya ordonasi tahun 1897 yang pasal 31 menyatakan bahwa gugatan perkara  nikah atau pengakuan adanya hubungan perkawiann tidak akan didengar oleh pengadilan setelah meninggalnya salah satu pihak apabila tidak dibuktikan dengan adanya suatu dokumen yang bebas dari dugaan pemalsuan. Tampak bahwa pasal ini mengandung persyaratan adanya dokumen yang diduga tidak palsu agar dapat dijadikan dasar keputusan. Demikian pula Ordonasi tahun 1921 mengandung ketentuan bahwa dokumen itu harus bersifat resmi, dibuat oleh pegawai berwenang yang ditugaskan untuk itu[1].
Dari sini jelaslah bahwa undang-undang di mesir mengambil prinsip tidak mendengarkan suatu  gugatan dalam kasus-kasus perkawinan dan akibat- akibat hukumnya apabila perkawinan tersebut tidak terbukti berdasarkan suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, seperti hakim dan pegawai pencatat nikah atau kosul (untuk luar negeri).
c.       YORDANIA
UU Yodania No. 61 Tahun 1976 mengharuskan adanya pencatatan perkawinan dan yang melanggar dapat dihukum baik mempelai maupun pegawai dengan hukuman pidana. Diantaranya pada Undang-undang tahun 1976 pasal 17 menyatakan bahwa laki-laki mendatangkan qodhi atau wakil dalam upacara, untuk mencatat dan mengeluarkan sertifikat nikah, jika tidak mendatangkan qodhi  maka semua pihak yang terlibat (dua mempelai, wali dan 2 saksi) dikenai hukuman berdasarkan  jordanian penal code atau membayar denda lebih dari  seratus dinar[2].
d.      TURKI
Pencatatan perkawinan harsus dilakukan.  Dalam permohonan perkawinan calon suami dan calon istri wajib menyatakan persetujuan atas perkawinan mereka tanpa ada paksaan. Pencatatan perkawinan boleh dilakukan di tempat domisili calon suami atau calon istri. Dokumen yang hasrus dibawa:
1.      Kartu Identitas
2.      Surat Dokter
3.      Surat keterangan masih lajang dari desa setempat
4.      Pasfoto
e.      MALAYSIA
Dalam Hukum Perkawinan Malaysia mengharuskan adanya pendaftaran atau pencatatan perkawinan . Proses pencatatan dilakukan  setelah selesai akad  nikah. Contohnya teks UU Pinang 1985 pasal 25; “Perkawinan selepas tarikh yang ditetapkan tiap-tiap orang yang bermastautin dalam negeri Pulau Pinang dan perkawinan tiap-tiap orang yang tinggal di luar negeri tetapi bermastautin dalam Negeri Pulai Pinang hendaklah didaftarkan mengikuti Enakmen ini”. Bagi orang yang tidak mencatatkan perkawinannya merupakan perbautan pelanggaran dan dapat dihukum dengan hukuman denda atau penjara, akan tetapi ada undang-undang Malaysia juga yang menyatakan bahwa pendaftarannya dilaksanakan minimal 7 hari sebelum pernikahan.
f.        SAUDI ARABIA
Tidak ada campur tangan pemerintah termasuk dalam kaitannya pencatatan perkawinan.

g.       PALESTINA
Sama dengan mayoritas negara Islam yang lain, di Palestina juga mewajibkan  pencatatan perkawinan dan menyiapkan sanksi jika tidak melakukannya, akan tetapi tidak berarti tidak sah perkawinan jika tidak dicatatkan.
Dari pemaparan sedikit diatas menunjukkan bahwa mayoritas negara Islam  mewajibkan adanya  pencatatan perkawinan hanya dengan prosedur dan syarat-syarat yang berbeda-beda, begitu juga dengan sanksi, tidak semua negara Islam yang mewajibkan pencatatan lantas juga mewajibkan sanksi jika tidak melakukan pencatatan perkawinan. Sedangkan  di Saudi Arabia masih belum memastikan tentang  adanya pemcatatan, karena sumber hukumnya masih murni mengambil dari Al Qur'an, sunnah dan fiqh Imam Hanbali.
II.                PERBANDINGAN PENCATATAN PERKAWINAN DI NEGARA ISLAM DENGAN INDONESIA (KHI & UU PERKAWINAN TAHUN 1974)
2. 1 PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA
Salah satu permasalahan yang timbul dikalangan pengkaji hukum Islam dalam masa modern ini adalah mengenai pencatatan nikah terutama mengenai dimana posisi pencatatan nikah dalam sebuah akad perkawinan. Sebagian pemikir Islam mendukung kewajiban untuk mencatatkan perkawinan, yaitu ulama kontemporer, dan sebagian lainnya terutama para ulama klasik sebaliknya tidak menjadikan pencatatan nikah sebagai aturan yang harus dijalankan. Untuk mencoba menyelesaikan masalah ini pemakalah akan memaparkan beberapa hal yang terkait dengan pencatatan pernikahan.
Di Indonesia sendiri dalam  hal  prosedur pencatatan perkawinan harus memenuhi 2 syarat yaitu sebagai berikut:
1.      Syarat syarat internal absolut antara lain meliputi
a)      Persetujuan dari kedua calon mempelai
b)      Izin orang tua kalau calon mempelai belum berusia 21tahun
c)      Usia min untuk laki-laki 19tahun dan 16tahun untuk perempuan. Apabila belum mencapai maka harus ada izin dari pengadilan.
d)     Calon mempelai tidak terikat perkawinan dengan orang, kecuali dalam poligami yang diperbolehkan oleh undang-undang
e)      Telah habis masa iddahnya bagi wanita yang telah diceraikan atau ditinggal mati suaminya[3].
2.      Syarat-syarat ekstern
Yang dimaksud syarat-syarat ekstern ini adalah merupakan syarat-syarat yang berhubungan dengan cara atau formalitas perlangsungan perkawinan.[4]
Adapun syarat-syarat tersebut antara lain
a.       Pemberitahuan, setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada PPN sekurang-kurangnya 10hari sebelum perkawinan dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat sebagai berikut
·         Surat persetujuan calon mempelai
·         Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat asal usul
·         Surat keterangan tentang orang tua
·         Surat keterangan untuk nikah
·         Surat izin kawin bagi anggota ABRI
·         Akta cerai talak/cerai gugatan bagi calon janda/duda
·         Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa tempat tinggal yang bersangkutan bagi calon yang seorang janda/duda karena cerai mati.
·         Surat izi dispensasi bagi calon dibawah usia minimum
b.      Pemeriksaan nikah, pemeriksaan terhadap calon suami,calon istri, dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama, tetapi tidak ada halangannya bagi yang dilakukan sendiri
c.       Pengumuman kehendak nikah, pengumuman tersebut dilakukan oleh
·         PPN di KUA tempat perkawinan akan dilakukan dan di KUA ditempat masing-masing calon mempelai
·         Oleh pembantu PPN diluar jawa ditempat-tempat yang mudah diketahui orang
d.      Akad nikah dan pencatatan, akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasaan/dihadapan PPN setelah akad nikah dilangsungkan, maka nikah itu dicatatkan dalam Akta Nikah
e.       Persetujuan, izin dan dispensasi, setiap perkawinan harus mendapat persetujuan dari kedua calon mempelai
f.       Penolakan kehendak nikah, apabila ada persyaratan yag tidak terpenuhi,maka PPN atau pembantu PPN harus menolak pelaksanaan pernikahan.[5]
2.2 Hukuman bagi pelaku perkawinan tidak dicatat, berikut bentuk hukuman :
1.      UU nomor 22 Tahun 1946 pasal 3 menentukan hukuman denda bagi suami yang menikah tidak dihadapan PPN sebanyak-banyaknya Rp. 50.00
2.      Lalu pasal 45 PP Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan yang tidak dilaksanakan di depan PPN, dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 7,500,00, pihak melanggat ialah kedua mempelai.
3.      Pasal 143 RUU-HM-PA-B perkawinan tahun 2007, menyatakan pidana denda paling banyak Rp.6,000,000,00 atau hukuman kurungan paling lama 6 bulan[6].
Tujuan pencatatan perkawinan
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap sah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Selain itu disebutkan dalam UU No.2 tahun 1946 bahwa tujuan dicatatkannya perkawinan adalah agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban. Dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa: “ Maksud pasal ini ialah agar nikah,  talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan , kematian dan sebagainya. Lagi pula perkawinan bergandengan rapat dengan waris sehingga perkaiwnan perlu dicatat untuk menjaga jangan sampai ada kekacauan. Selanjutnya tersebut pula dalam Kompilasi Hukum Isla m disebutkan bahwa tujuan pencatatan yang dilakukan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan. dan ditegaskan Perkawinan yang dilakukan diluar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum, dan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Beberapa akibat negatif disebabkan tidak dicatatkannya suatu akad pernikahan adalah:
1.      Sebagaiman penjelasan sebelumnya, bahwa tujuan pencatatan nikah adalah untuk kepastian hukum. Sehingga jika terjadi sengketa dalam perkawinan maka akan kesulitan dalam pemecahan permasalahan di pengadilan.
2.      Terkait nikah siri (nikah yang tidak tercatat Negara), akibatnya tidak memiliki Akta Nikah, dalam  banyak kasus yang banyak dirugikan adalah pihak Istri.
Siti Lestari dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan atau LBH APIK yang dalam kegiatannya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya perempuan, mengatakan bahwa pernikahan siri ternyata banyak memberikan kerugian terhadap perempuan. Menurutnya, apa-apa yang berdampak dari perkawinan siri secara hukum tidak diakui. Maka apabila pasangan siri tersebut menginginkan perceraian, maka cerainya pun hanya dengan kesepakatan, tetapi pihak perempuan tidak dapat menuntut, misalnya atas hak nafkahnya, hak perwalian anak, dan sebagainya apabila sang suami tidak mau memberi
3.      Kesulitan mendapatkan akta kelahiran anak. Padahal dewasa ini akta kelahiran menjadi alat yang sangat penting terutama sebagai syarat masuk sekolah. Sehingga masa depan anak ikut terkena dampak buruknya.
Dampak Negatif Adanya Pencatatan Nikah
Hal negatif  yang mungkin saja bisa timbul akibat pencatatan nikah (Akta nikah) adalah surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan melanggar syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah.

Pentingnya Pencatatan Nikah
Beberapa hal mengenai pentingnya suatu akad nikah dicatatkan:
1.      Sebagaimana tersebut dalam tujuan Pencatatan nikah, dengan adanya akta nikah maka seseorang memiliki bukti yang sah menurut Negara sehingga jika terjadi suatu masalah, Negara dengan kekuasaannya dapat mengadili.
2.      Dalam Syari’ah Islam  ketetapan seorang anak sah hanya dapat dilakukan dengan ikrar atau  pembuktian dengan adanya dua orang saksi. Namun ketika hal itu tidak dapat menjanjikan lagi maka penacatatan nikah menjadi hal yang representative untuk mencapai tujuan maslahah.
3.      Begitu pentingnya alat bukti dalam satu perkawinan sehingga Rasulullah pernah menyatakan bahwa nikah tanpa saksi identik dengan perbuatan zina. Bahkan Nabi SAW mensunahkan untuk mengadakan walimah atau i’lan nikah.

III.             PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH KLASIK DAN KONFENSIONAL
Meninjau pencatatan perkawinan di zaman Nabi, Sahabat dan tabiin tidak ada, karena memang landasan hukum yang mengatur tentang pencatatan perkawinan dilihat pada sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an, Hadist serta fiqih klasik  secara eksplisit tidak mengatur atau menyinggung terkait pencatatan perkawinan. Terdapat beberapa keadaan kenapa pencatatan tidak ada di zaman itu, diantaranya pada zaman Nabi masyarakatnya lebih ahli  dan mengandalkan hafalan/ingatan, dan memang zaman itu pencatatan belum dibutuhkan.
Lalu seiring perkembangan zaman yang dikatakan era globalisasi, muncul problematika-problematika perkawinan yang dilaksanakan tanpa adanya pencatatan atau nikah dibawah tangan (nikah sirri) sehingga memunculkan kebutuhan adanya campur tangan pemerintah dalam perkawinan berupa pencatatan[7].
Ayat atau sunnah tidak mengatur tentang adanya pencatatan, namun jika kita melihat dalam surat al-Baqarah ayat 282 yang menjadi dasar hukum hutang piutang atau dikenal dengan ayat mudayanah dapat ditarik sebagai dasar pencatatan dengan istinbath berupa qias, berikut ayatnya :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الآُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاّ تَرْتَابُوا إِلاّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika sseorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bai kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah Maha mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.            
Dari ayat ini menunjukkan anjuran, bahkan  sebagian ulama anjuran ini bersifat kewajiban untuk mencatat utang piutang dan mendatangkan saksi di hadapan pihak ketiga yang dipercaya. Selain itu, ayat ini juga menekankan perlunya menulis utang walaupun hanya sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya. bertujuan untuk menghindarkan terjadinya sengketa di kemudian hari.[8]
Dengan ayat ini dapat ditarik istinbath dengan qias (analog) bahwa jika perjanjian yang berhubungan dengan harta saja dianjurkan untuk dicatatkan diatas hitam dan putih, bagaimana dengan perkawinan, sebagai ikatan lahir bathin antara laki-laki dan perempuan yang disebut dalam al qur’an sebagai mitsaqon ghalidza dengan tujuan membina keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Dengan diabsahkannya pencatatan perkawinan di mayoritas negeri muslim, bukan masalah campur tangan urusan agama dengan masyarakat, tapi pencatatan kejadian  penting yang dilakukan penduduknya menjadi tugas pemerintah untuk mencatatkan sebagai bukti otentik seperti kelahiran anak (akta lahir), pernikahan, pembuatan KTP, SIM, dll[9].
Selain dengan konsep qias, dalil maslahah dapat dijadikan dasar penetapan pencatatan nikah. Menurut Assyatibi, syarat maslahah ialah
ü    harus bersifat logis,
ü    bukan termasuk ta’abbudi dan
ü    tidak ada dalil qath’iy yang menyatakan atau menolak. 
Sedangkan Imam al Ghazali memberikan syarat untuk menjadikan isthlah sebagai metode yaitu
ü   Sejalan dengan syariah
ü   tidak bertentangan dengan syariah
ü   maslahah ini masuk kategori kebutuhan dloruriyah (primer)[10]
Melihat situasi dan kondisi tentang kebutuhan pencatatan perkawinan yang bisa dikatakan termasuk kategori dlaruriyah, karena terdapa madlarat yang besar jika tidak melaksanakan pencatatan, seperti fakta yang ada, banyak pelaku prostitusi melegalkan hubungan badan dengan ijab kabul di hadapan Pegawai nikah gadungan, akibatnya tentu banyak merugikan seorang perempuan, anak jika ternyata dari hasil berhubungan itu menghasilkan anak. Dan seandainya lelaki yang melakukan transaksi tersebut terikat perkawinan, maka memungkinkan terjadinya perceraian.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pencatatan perkawinan telah diwajibkan di beberapa Negara Islam dengan prosedur dan tatacara yang berbeda satu sama lain, sesuai kebutuhan negaranya, begitu pula di Indonesia telah mewajibkan penduduknya untuk mendaftarkan pencatatan perkawinan dengan di undang-undangkannya KHI, UU nomor 1 tahun 1974, PP Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 dan beberapa undang-undang sebelumnya.
Di Indonesia hanya memberikan sanksi berupa denda kepada pihak yang tidak mencatatkan perkawinan, karena dirasa belum mencukupi pemerintah juga telah merancangkan UU tentang adanya sanksi pidana pada pihak yang tidak mencatatkan di depan PPN, akan tetapi masih penuh pro dan kontra, sehingga sampai saat ini masih belum disepakati.
Adapun landasan hukum pencatatan perkawinan dapat diqiaskan pada surat Al Baqarah ayat 282, dan ditinjau dari perspektif maslahah adanya pencatatan, karena pokok dari tujuan/maqashid syariah adalah menarik kerusakan lebih didahulukan daripada menari kemaslahatan.
Daftar Pustaka
Anhari, SH. Mpdi, DR. HA Masyhur. Usaha-usaha untuk memberikan kepastian hukum.
Djubaidah, S.H. M. H. Neng.  2010. Pencatan perkawinan & Perkawinan tidak dicatat. Jakarta : Sinar Grafika.
Mardani. 2010. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Jakarta: Graha Ilmu.
Pencatatan nikah dalam perspektif maslahah (analisis RUU Hukum materiil PA tentang perkawinan). Tesis oleh Iis Inayatul Afiyah
Shihab, M.Quraish. 2004.Tafsir al-Misbah. Jakarta : Lentera Hati.
Anwar, Syamsul.  Islam, Negara, dan Hukum. Jakarta; INIS.




[1] Syamsul anwar,Islam, Negara, dan Hukum.(Jakarta; INIS) hal. 106-107
[2] Pencatatan nikah dalam perspektif maslahah (analisis RUU Hukum materiil PA tentang perkawinan). Tesis oleh Iis Inayatul Afiyah
[3] DR. HA Masyhur Anhari, SH. Mpdi., Usaha-usaha untuk memberikan kepastian hukum. Hlm 26
[4] Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Jakarta:Graha Ilmu, 2010)
[5] Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Jakarta:Graha Ilmu, 2010)
[6] Neng Djubaidah, S.H. M. H. Pencatan perkawinan & Perkawinan tidak dicatat (Jakarta : Sinar Grafika, 2010) hlm 354-356
[7] Pencatatan nikah dalam perspektif maslahah (analisis RUU Hukum materiil PA tentang perkawinan). Tesis oleh Iis Inayatul Afiyah
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2004), Volume 1,    h. 602
[9] Pencatatan nikah dalam perspektif maslahah (analisis RUU Hukum materiil PA tentang perkawinan). Tesis oleh Iis Inayatul Afiyah
[10] ibid


Seribu Wajah Gayus



Senin, 26 Desember 2011

Perjalanan Sebuah Mimpi

Sebait lagu berjudul laskar pelangi dari nidji itu memanglah benar adanya dan merupakan sebuah hukum alam yang selalu berlaku dalam dunia ini. Jika impian saja anda tidak mempunyai, bagaimana bisa anda mengambil tindakan dengan benar dan tepat, seperti layaknya seorang pelaut yang tak tau tujuan ingin kemana ia pergi dan akhirnya ia hanya berputar putar saja di pinggir pelabuhan menunggu waktu untuk pulang kerumah. Begitu pula layaknya seorang yang hidup tak punya impian, hanya akan menjalani kehidupan tanpa arah dan tujuan hingga menunggu ajal menjemputnya.

Milikilah impian anda sebesar mungkin!. Orang – orang luar biasa, para pemenang sejati, mereka yang telah mencatat sejarah dengan tinta emas namanya, selalulah berawal dari manusia yang mempunyai impian besar terhadap pencapaian hidupnya. Semakin besar mimpi anda maka semakin besar pula pencapian yang akan anda raih nantinya. Namun perlu diingat bahwa impian besar memerlukan suatu proses dalam mencapainya dan terkadang Tidak semua mimpi besar kita akan berbuah kesuksesan. Namun tidak ada kesuksesan besar yang tidak diawali oleh sebuah mimpi besar. Jadi “Beranilah bermimpi besar. Karena mimpi itu adalah harapan, dan harapan itu selalu ada untuk mereka yang mempercayainya.”

Pernahkah anda bermimpi ?


Sebaik manakah nasib kita dengan sang Laskar pelangi?


Mari mulai detik ini kita siapkan diri, BERMIMPILAH..........


Saatnya kita melaju lurus.....


Bukan karena kita yang bisa tapi sahabat kita yang selalu menjadi inspirasi


Bukan karena usaha kita saja tapi do'a dari setiap orang yang menharapkan sukses kita, berterimakasihlah



Senin, 05 Desember 2011

"Tentukan"

Lidah ini semakin kelu, pena semakin mengering, dan otak semakin tumpul,
orang yang masa mudanya berusaha keras, maka kelak ntar masa tua tinggal menikmati hasilnya, sedangkan mereka yang berleha-leha masa muda, maka masa tua ia trus bekerja keras dengan sengsara


Kamis, 19 Mei 2011

TINDAK PIDANA MALPRAKTIK


Pengertian malpraktik medik
Beberapa definisi :
·Istilah malpraktik dengan malapraktik dalam kamus besar Bahasa Indonesia edisi ketiga diartikan : praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik
·Kamus Inggris-indonesia (M. Echols dan Hasan Shadili) cetakan 12 : malpractice atau malpraktik adalah salah mengobati, cara mengobati yang salah, tindakan yang salah
·Dorland’s Medical Dictionary : tindakan medik atau tindakan operatif yang salah
·Stedman’s Medical Dictionary : kesalahan penanganan pasien karena ketidaktahuan, ketidakhati-hatian, kelalaian, atau adanya niat jahat
· Black’s Law Dictionary : Malpratik adalah setiap tindakan yang salah, kurang ketrampilan dalam ukuran tidak wajar
· Menurut safitri Hariyani yang mengutip pendapat dari Vorstman dan Hector Treub dan rumusan IDI-nya Belanda[1] : seorang Dokter melakukan kesalahan profesi jika ia tidak melakukan pemeriksaan, tidak mendiagnosis, tidak melakukan sesuatu, atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh baik yang baik pada umumnya, dan dengan situasi dan kondisi yang sama, akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis serta melakukan atau membiarkan sesuatu tersebut.
Dalam meneliti apakah perbuatan dokter tersebut termasuk kategori Malpraktik atau bukan, maka terdapat 5 kriteria[2] :
1.      Bila seorang dokter bertindak onvoorzichteg (tidak teliti, tidak berhati-hati) maka ia memenuhi unsur kelalaian, bila ia sangat tidak berhati-hati, ia memenuhi unsur culpa lata
2.      Perbuatan dokter sesuai ukuran ilmu medik
3.      Kemampuan rata-rata dibanding kategori keahlian medis yang sama
4.      Dalam situasi dan kondisi yang sama
5.      Sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan tersebut
Pendapat Adami Chazawi menyebutkan bahwa dikatakan melpraktik jika dokter atau yang dibawah perintahnya dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktek terhadap pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar proseddur, atau prinsip-prinsip kedokteran, atau dengan melanggar hukum tanpa wewenang, dengan menimbulkan akibta kerugian tubuh, kesehatan fisik, maupun mental, atau nyawa pasien, karena itu membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter[3].
Pandangan Munir Fuady, tindakan dokter dapat digolongkan malpraktik harus memenuhi elemen-elemen             yuridis sebagai berikut :
1.      Adanya tindakan (berbuat atau tidak berbuat)
2.      Dilakukan dokter atau dibawah pengawasannya, atau penyedia fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, apotek dll)
3.      Berupa tindakan medik, baik diagnostik, terapi atau manajemen kesehatan
4.      Dilakukan terhadap pasiennya
5.      Tindakan tersebut dilakukan secara :
-          Melanggar hukum, dan atau
-          Melanggar kepatutan, dan atau
-          Melanggar kesusilaan, dan atau
-          Melanggar prinsip-prinsip profesionalitas
6.      Dengan sengaja atau ketidakhati-hatian (lalai atau ceroboh)
7.      Berakibat mengalami : salah tindak, atau rasa sakit, luka, cacat, kematian, kerusakan pada tubuh dan atau jiwa, dll[4]
Jika elemen dari  satu sampai tujuh terdapat semua, maka dokter harus bertanggung jawab secara administratif, perdata maupun pidana.
      Dari pemaparan diatas maka motif perbuatan malpraktik ada dua, dengan sengaja atau karena kelalaian, untuk motif sengaja maka jelas termasuk tindak pidana, sedangkan yang bermotif kelalaian kita perlu membahas lebih lanjut.
Dalam teori hukum pidana, kelalaian atau kealpaan sebagai kesalahan akibat kurang hati-hati sehingga secara tidak sengaja yang berakibat sesuatu, dapat terbagi menjadi dua[5] :
1.      Kealpaan ringan (culpa levissima)
2.      Kealpaan berat (culpa lata)
Menilai dokter berhati-hati atau sebaliknya dengan memperbandingkan tindakan orang tersebut dengan orang lain, jika tindakannya dinilai sama, maka dinyatakan berhati-hati. Jika berbeda maka tindakan tersebut dinyatakan tidak berhati-hati dan masuk kategori culpa lata.



[1] Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik, alternatif penyelesaian perselisihan antara Dokter dan pasien. Diadit Media. Jakarta. Hlm 63
[2] Fred Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya. Jakarta. Hlm 87.
[3] Adami Chazawi2007. Malpraktik Kedokteran tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Bayu Media Publishing. Malang. Hlm v.
[4] Munir Fuady. 2005. Sumpah Hippocrates (aspek hukum malpraktik dokter). Pt. Citra Aditya Bakti. Jakarta. Hlm 2
[5] Dr. Ari Yunato, Sp.A. Helmi, SH, M.Hum. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Tinjauan dan prespektif Medikolegal. Penerbit ANDI. Yogyakarta. Hlm 34