Kamis, 19 Mei 2011

TINDAK PIDANA MALPRAKTIK


Pengertian malpraktik medik
Beberapa definisi :
·Istilah malpraktik dengan malapraktik dalam kamus besar Bahasa Indonesia edisi ketiga diartikan : praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik
·Kamus Inggris-indonesia (M. Echols dan Hasan Shadili) cetakan 12 : malpractice atau malpraktik adalah salah mengobati, cara mengobati yang salah, tindakan yang salah
·Dorland’s Medical Dictionary : tindakan medik atau tindakan operatif yang salah
·Stedman’s Medical Dictionary : kesalahan penanganan pasien karena ketidaktahuan, ketidakhati-hatian, kelalaian, atau adanya niat jahat
· Black’s Law Dictionary : Malpratik adalah setiap tindakan yang salah, kurang ketrampilan dalam ukuran tidak wajar
· Menurut safitri Hariyani yang mengutip pendapat dari Vorstman dan Hector Treub dan rumusan IDI-nya Belanda[1] : seorang Dokter melakukan kesalahan profesi jika ia tidak melakukan pemeriksaan, tidak mendiagnosis, tidak melakukan sesuatu, atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh baik yang baik pada umumnya, dan dengan situasi dan kondisi yang sama, akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis serta melakukan atau membiarkan sesuatu tersebut.
Dalam meneliti apakah perbuatan dokter tersebut termasuk kategori Malpraktik atau bukan, maka terdapat 5 kriteria[2] :
1.      Bila seorang dokter bertindak onvoorzichteg (tidak teliti, tidak berhati-hati) maka ia memenuhi unsur kelalaian, bila ia sangat tidak berhati-hati, ia memenuhi unsur culpa lata
2.      Perbuatan dokter sesuai ukuran ilmu medik
3.      Kemampuan rata-rata dibanding kategori keahlian medis yang sama
4.      Dalam situasi dan kondisi yang sama
5.      Sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan tersebut
Pendapat Adami Chazawi menyebutkan bahwa dikatakan melpraktik jika dokter atau yang dibawah perintahnya dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktek terhadap pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar proseddur, atau prinsip-prinsip kedokteran, atau dengan melanggar hukum tanpa wewenang, dengan menimbulkan akibta kerugian tubuh, kesehatan fisik, maupun mental, atau nyawa pasien, karena itu membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter[3].
Pandangan Munir Fuady, tindakan dokter dapat digolongkan malpraktik harus memenuhi elemen-elemen             yuridis sebagai berikut :
1.      Adanya tindakan (berbuat atau tidak berbuat)
2.      Dilakukan dokter atau dibawah pengawasannya, atau penyedia fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, apotek dll)
3.      Berupa tindakan medik, baik diagnostik, terapi atau manajemen kesehatan
4.      Dilakukan terhadap pasiennya
5.      Tindakan tersebut dilakukan secara :
-          Melanggar hukum, dan atau
-          Melanggar kepatutan, dan atau
-          Melanggar kesusilaan, dan atau
-          Melanggar prinsip-prinsip profesionalitas
6.      Dengan sengaja atau ketidakhati-hatian (lalai atau ceroboh)
7.      Berakibat mengalami : salah tindak, atau rasa sakit, luka, cacat, kematian, kerusakan pada tubuh dan atau jiwa, dll[4]
Jika elemen dari  satu sampai tujuh terdapat semua, maka dokter harus bertanggung jawab secara administratif, perdata maupun pidana.
      Dari pemaparan diatas maka motif perbuatan malpraktik ada dua, dengan sengaja atau karena kelalaian, untuk motif sengaja maka jelas termasuk tindak pidana, sedangkan yang bermotif kelalaian kita perlu membahas lebih lanjut.
Dalam teori hukum pidana, kelalaian atau kealpaan sebagai kesalahan akibat kurang hati-hati sehingga secara tidak sengaja yang berakibat sesuatu, dapat terbagi menjadi dua[5] :
1.      Kealpaan ringan (culpa levissima)
2.      Kealpaan berat (culpa lata)
Menilai dokter berhati-hati atau sebaliknya dengan memperbandingkan tindakan orang tersebut dengan orang lain, jika tindakannya dinilai sama, maka dinyatakan berhati-hati. Jika berbeda maka tindakan tersebut dinyatakan tidak berhati-hati dan masuk kategori culpa lata.



[1] Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik, alternatif penyelesaian perselisihan antara Dokter dan pasien. Diadit Media. Jakarta. Hlm 63
[2] Fred Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya. Jakarta. Hlm 87.
[3] Adami Chazawi2007. Malpraktik Kedokteran tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Bayu Media Publishing. Malang. Hlm v.
[4] Munir Fuady. 2005. Sumpah Hippocrates (aspek hukum malpraktik dokter). Pt. Citra Aditya Bakti. Jakarta. Hlm 2
[5] Dr. Ari Yunato, Sp.A. Helmi, SH, M.Hum. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Tinjauan dan prespektif Medikolegal. Penerbit ANDI. Yogyakarta. Hlm 34


0 komentar: