BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Di Indonesia memiliki hukum waris yang pluralisme, ada hukum waris
Islam, Hukum waris adat dan hukum Waris BW (perdata), macam-macam dari hukum
waris itu memiliki perbedaan-perbedaan. Dalam ketiga hukum waris tersebut sama
juga mengenal istilah wasiat, akan tetapi dengan istilah yang berbeda dan
aturan yang berbeda.
Mengapa dikenal pewarisan berwasiat, sebagai bentuk ungkapan atau
pesan terakhir dari pewaris untuk memberikan hartanya pada pihak yang ia
inginkan, ada dua macam yaitu dengan hibah/legaat dan Erfstelling.
Dalam Islam memberi batasan maksimal 1/3 dalam pembagian wasiat
dari sang pewaris, jika melebihi maka tidak boleh atau boleh dengan musyawarah
para ahli warisnya jika menyetujui, lain halnya dalam waris perdata tidak ada
batas minimal dari pemberian wasiat, akan tetapi dala BW ada hak-hak atau
bagian mutlak yang dilindung (legitieme Portie) untuk melindungi para ahli
waris ab intestato dari pembagian wasiat yang tidak berpihak padanya. Ketentuan
ini sebagai bentuk batasan adanya wasiat, meskipun tidak ada batasan maksimal
seperti dalam Islam, tapi pada dasarnya sama
.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari wasiat atau testament ?
2.
Berapa macam-macam dari testament
3.
Bagaimanakah contoh surat wasiat ?
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN WASIAT/TESTAMENT
Dalam undang-undang terdapat dua cara untuk mendapatkan
warisan, yaitu :
1. Secara ab intestato(ahli waris menurut undang-undang)
2. Secara testamentair (penunjukkan wasiyat)[1],
berikut kami jelaskan tentang pengertian dan macam-macam wasiat.
Pewarisan berwasiat adalah pembagian warisan kepada orang yang
berhak menerima warisan atas kehendak terakhir si pewaris (wasiat) yang dinyatakan
dalam bentuk tulisan dalam akta notaris. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan
terakhir itu keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik
kembali, boleh secara tegas atau secara diam-diam[2].
Dasar hukum waris dengan wasiat atau testamen diatur dalam buku
kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 BW secara tegas disebutkan pengertian
tentang surat wasiat, yaitu: ”Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang
memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi
setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.”
Ketentuan lain dalam pembuatan surat wasiat ini adalah bahwa
pembuat wasiat harus menyatakan kehendaknya yang berupa amanat terakhir ini
secara lisan di hadapan notaris dan saksi-saksi. Salah satu ciri dan sifat yang
terpenting dan khas dalam setiap surat wasiat, yaitu surat wasiat selalu dapat
ditarik kembali oleh si pembuatnya. Hal ini disebabkan tindakan membuat surat
wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang sifatnya sangat pribadi.
Isi
testamen tidak terbatas pada hal yang berkaitan dengan harta kekayaan saja,
tapi dapat berupa : penunjukkan wali untuk anak-anak yang meninggal, pengakuan
anak yang lahir di luar perkawinan, atau pengangkatan executeurtestamenteir
(seorang diberi kuasa mengawasi dan mengatur pelaksanaan wasiat)[3].
Syarat menjadi saksi dalam pembuatan atau penyerahan testament
kepada seorang notaris adalah
- Dewasa
- WNI
- Mengerti dan paham terhadap bahasa yang digunakan dalam testament
tersebut
Adapun syarat pembuat testament :
1. telah berumur 18 tahun (Pasal 897 BW)
2. dewasa (telah menikah, walaupun belum berumur 18 tahun)
3. berakal sehat (contoh tidak gila, tidak dibawah kuratel)
berlakunya testamen atau testamen yang dianggap sah, jika pada saat
pembuatan testamen tersebut, syarat tiga diatas telah terpenuhi (Pasal 898),
walaupun misalnya setelah pembuatan testamen, pembuatnya gila[4].
2.2 MACAM-MACAM SURAT WASIAT
1. Testament dilihat dari Segi isinya[5]
a. Erfstelling
Suatu testament yang paling lazim berisi seperti yang dikemukakan
di dalam bab waris adalah suatu "erfstelling", yaitu
penunjukan seseorang atau beberapa orang yang akan mendapat seluruh atau
sebagian dari harta warisan (954 KUHperdata). Orang yang ditunjuk tersebut
didalam BW dinamakan testamenaire efgenaam, yaitu ahli waris menurut
wasiat dan kedudukannya sama halnya dengan ahli waris menurut undang-undang. Ia
memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal dunia.
Menurut Effendi Perangin, erfstelling adalah memberikan wasiat
tanpa ditentukan bendanya secara tertentu, misalnya A mewasiatkan ½ dari harta
bendanya X
b. Legaat/Hibah
Suatu testament juga dapat berisikan legaat, yaitu suatu pemberian
kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat dapat berupa:
1) Satu atau beberapa benda tertentu.
2) Seluruh benda dari satu macam atau jenis, misalnya seluruh
barang yang bergerak.
3) Hak vruckt- grbruick atas sebagian seluruh harta warisan.
4) Suatu hal lain terhadap boedel, misalnya hak untuk member satu
atau beberapa benda tertentu dari boendel. Contoh A mewasiatkan rumah di Jalan
Mawar No 1 kepada X
Orang yang menerima legat dinamakan legataris, ia bukan ahli waris
karenanya ia tidak dapat menggantikan si meninggal dunia dalam hak-hak dan kewajibannya
(yang penting tidak diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal dunia).
Adakalanya seorang legataris yang menerima beberapa benda di wajibkan memberikan salah satu benda itu kepada orang
lain yang ditunjuk dalam testament.
Kewajiban-kewajiban Legaatarias :
1.
menanggung semua beban pajak, kecuali ditentukan lain
2.
umumnya legaataris tidak menanggung beban utang kecuali ditentukan
lain
Sebab-sebab batalnya legaat, karena :
1.
bendanya tidak ada lagi
2.
orang yang akan mendapat wasiat tidak ada, sehingga tidak dikenal
dengan plaatsvervullin[6]g.
Perbedaan pengangkatan sebagai ahli waris antara dengan hibah dan
wasiat adalah sebagai berikut :
1.
pengangkatan ahli waris, belum tentu bagian yang diperoleh ahli
waris, hanya disebutkan berapa bagian haknya, dalam pemberian hibah wasiat
bagian yang akan dihibahkan sudah tertentu
2.
Orang yang diangkat sebagai ahli waris sama kedudukannya dengan
ahli waris menurut undang-undang dal hal utang-piutang, sedangkan orang yang
menerima hibah wasiat tidak sama kedudukannya dengan ahli waris menurut
undang-undang, ia tidak bertanggung jawab atas hutang pewaris.
2.macam Testament dilihat dari segi bentuk (Pasal 931
KUHperdata) testament dibagi 3 macam
yaitu :
1.
Openbaar testament : testament dibuat seorang notaris, orang yang
akan meninggalkan warisan menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya,
dengan dihadiri 2 saksi (Pasal 938 dan 939 KUH perdata)
2.
Olographis testament :suatu testamen yang ditulis sendiri oleh
orang yang akan meninggalkan warisan dan diserahkan kepada notaris untuk disimpan
dengan dihadiri 2 saksi penyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa
diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara
penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama
lain berbeda, yaitu:
(1) Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka
dibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang ditandatangani oleh pewaris,
saksi-saksi, dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis di kaki surat
wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut,
maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
(2) Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan
tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa
surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu
dihadapan notaris dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta
penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda. Surat wasiat yang disimpan
pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan
akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaris
dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat
dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut[7].
Sedangkan
sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat
pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi
surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang
membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat
harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk
membukanya.
3.
Testament tertutup : suatu testament yang dibuat sendiri oleh orang
yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan menulis dengan
tangannya sendiri, namun harus selalu ditutup dan disegel. Dalam penyerahannya
harus dihadiri 4 saksi[8].
Disamping tiga macam testament
diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu wasiat yang ditulis sendiri
oleh orang yang meninggal dan disimpan di rumah sendiri[9].
Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian
atau pemberian dalam warisan itu sendiri. Misalnya membuat pesan-pesan tentang
penguburan mayatnya, juga pengangkatan executeur testamentair, lazim dilakukan
dalam suatu akte dibawah tangan (Codicil)[10].
2.3
CONTOH SURAT WASIAT
Contoh
Surat Wasiat (Testament)
SURAT WASIAT
Pada hari ini, Senin tanggal 18 April 2011, yang Bertanda tangan di
bawah ini, saya:
Umar Khadafi, Pengusaha, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Lebak
Fulus, Jakarta Selatan, dengan ini menyatakan:
Mencabut semua wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai
kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini,
dan karenanya wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai
surat wasiat tersebut tidak berlaku lagi. Untuk selanjutnya, saya hibah
wasiatkan kepada saudara-saudara saya sebagai berikut:
Melinda, sebuah mobil Mercedes-Benz tipe A-Class, tahun pembuatan
2010, Nomor Mesin: 498212, Nomor Polisi: B-02-OK, atas nama Umar Khadafi;
Ronald Bhewok, sebuah mobil Mercedes-Benz tipe E-Class, tahun
pembuatan 2010, Nomor Mesin: 333555, Nomor Polisi: D-01-IT, atas nama Umar
Khadafi;
Chris Bahlul, sebuah rumah di Jalan Bukit Gading Raya Blok Z No.
18, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama Umar Khadafi.
Untuk melaksanakan wasiat tersebut di atas, maka dengan ini saya
mengangkat paman saya, Komeng Djayanegara, sebagai pelaksana surat wasiat ini.
Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undang
diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus
serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan
pengesahan dan pembebasan sama sekali.
Untuk melaksanakan surat wasiat ini, saya menitipkan surat wasiat
ini kepada Notaris Rusni Mubarak, S.H., Notaris di Jakarta yang saya kenal, dan
kepadanya saya akan minta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.
Demikian surat wasiat ini saya buat.
Umar
Khadafi[11]